Chat Kami

Pencarian Teratas

Biaya Silang dan Prosedur Mutasi Mobil Bekas Luar Jakarta ke DKI (Lengkap dengan Kalkulasinya)

Friday, 17 Oct 2025

Ilustrasi biaya mutasi mobil bekas dari luar Jakarta

Membeli mobil bekas dari luar daerah sering jadi pilihan untuk mendapatkan harga lebih bersaing. Namun, ketika mobil tersebut masuk ke Jakarta, ada satu tahapan penting yang wajib dilakukan, yaitu mutasi kendaraan.

Mutasi ini bertujuan agar data kendaraan sesuai dengan domisili pemilik baru, termasuk perubahan alamat di STNK dan BPKB. Bagi kamu yang membeli mobil bekas dari luar Jakarta, memahami biaya mutasi mobil Jakarta, prosedur mutasi plat B ke B, serta detail biaya silang mobil menjadi sangat penting agar tidak salah langkah.

Artikel ini akan mengupas membahas prosedur hingga kalkulasi biaya agar prosesnya berjalan lancar.

Apa Itu Mutasi Mobil?

Mutasi mobil adalah proses administrasi untuk memindahkan data kendaraan dari satu wilayah registrasi ke wilayah lain. Proses ini biasanya terjadi saat:

  • Pemilik baru berdomisili di wilayah berbeda.
  • Mobil dibeli dari luar daerah dan ingin disesuaikan ke alamat KTP baru.
  • Ada kebutuhan untuk menyamakan domisili kendaraan agar lebih mudah dalam pembayaran pajak tahunan maupun pengurusan dokumen.

Untuk mobil yang masuk ke Jakarta dari luar kota, mutasi ini dilakukan di kantor Samsat sesuai domisili KTP.

Prosedur Mutasi Plat B ke B atau Antar Provinsi ke DKI Jakarta

Proses mutasi mobil terbagi menjadi dua tahapan besar yang harus dilakukan di dua kantor Samsat, yaitu Samsat Asal (tempat mobil terdaftar) dan Samsat Tujuan (DKI Jakarta).

Tahap 1: Cabut Berkas (Mutasi Keluar) di Samsat Asal

Ini adalah tahapan untuk mencabut atau mengambil berkas-berkas legalitas kendaraan dari tempat mobil terdaftar.

Dokumen yang Disiapkan:

  1. BPKB asli dan fotokopi.
  2. STNK asli dan fotokopi.
  3. KTP pemilik baru (sesuai domisili Jakarta) asli dan fotokopi.
  4. Kwitansi pembelian bermaterai Rp10.000 (asli dan fotokopi).
  5. Hasil Cek Fisik kendaraan (akan dilakukan di Samsat asal).

Prosedur:

  1. Cek Fisik: Datang ke Samsat asal dan lakukan cek fisik. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin. Setelah selesai, minta formulir permohonan mutasi.
  2. Pengajuan Berkas: Serahkan semua dokumen ke loket Mutasi.
  3. Pembayaran PNBP Mutasi Keluar: Bayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Surat Mutasi.
  4. Pengambilan Berkas: Setelah proses administrasi selesai (biasanya 1-2 minggu), kamu akan menerima Surat Jalan sementara dan Berkas Mutasi Keluar yang berisi dokumen penting untuk didaftarkan di Jakarta.

Tahap 2: Mutasi Masuk di Samsat Tujuan (DKI Jakarta)

Setelah mendapatkan “Berkas Mutasi Keluar”, kamu harus mendaftarkannya di Samsat sesuai domisili KTP Jakarta kamu (misalnya Samsat Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dll.). Ini adalah tahapan yang melibatkan pembayaran biaya mutasi mobil Jakarta yang utama.

Dokumen yang Disiapkan:

  1. Berkas Mutasi Keluar lengkap dari Samsat asal.
  2. STNK asli dan fotokopi.
  3. BPKB asli dan fotokopi (BPKB lama akan ditahan).
  4. KTP pemilik baru (domisili Jakarta) asli dan fotokopi.
  5. Kwitansi pembelian bermaterai.

Baca juga: 

Prosedur:

  1. Cek Fisik Ulang: Lakukan cek fisik ulang di Samsat tujuan.
  2. Pendaftaran Mutasi Masuk: Serahkan semua berkas ke loket Mutasi Masuk. Di sini, data kamu akan dicek silang dengan data kendaraan yang ada di Polda Metro Jaya (proses cek silang/fiskal antar daerah).
  3. Penetapan Biaya: Setelah berkas dinyatakan lengkap dan proses biaya silang mobil selesai, kamu akan dipanggil untuk penetapan biaya, termasuk Bea Balik Nama (BBN), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baru, dan PNBP lainnya.
  4. Pembayaran dan Pengambilan: Lakukan pembayaran di loket. Setelah lunas, kamu akan mendapatkan STNK baru, Plat Nomor (TNKB) baru dengan kode Jakarta, dan resi pengambilan BPKB baru.
  5. Pengambilan BPKB: BPKB baru akan diproses dan dapat diambil di Polda Metro Jaya setelah waktu yang ditentukan (biasanya 1-2 bulan).

Biaya Mutasi Mobil Jakarta, Lengkap dengan Kalkulasi

Biaya mutasi mobil Jakarta terdiri dari dua kategori utama: biaya administrasi resmi (PNBP) dan biaya pajak/legalitas (BBN, PKB).

A. Biaya Administrasi Resmi (PNBP)

Komponen BiayaPerkiraan Biaya (Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020)Keterangan
Pencabutan Berkas (Mutasi Keluar)Rp250.000Dibayarkan di Samsat Asal.
PNBP STNK BaruRp200.000Biaya penerbitan STNK baru atas nama dan domisili Jakarta.
PNBP BPKB BaruRp375.000Biaya penerbitan BPKB baru atas nama dan domisili Jakarta.
PNBP TNKB (Plat Nomor) BaruRp100.000Biaya penerbitan plat nomor baru (Plat B wilayah Jakarta).
Biaya Cek FisikRp25.000 - Rp50.000Dilakukan dua kali (Samsat asal dan tujuan).
Total PNBP (Mutasi dan Balik Nama)± Rp950.000Belum termasuk Biaya Silang dan SWDKLLJ.


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Catatan: Di beberapa Samsat, biaya silang mobil (Fiskal Antar Daerah) dapat dikenakan biaya administrasi tambahan sekitar Rp50.000 hingga Rp100.000.

B. Biaya Pajak dan Bea Balik Nama (BBN)

Ini adalah komponen biaya terbesar, yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) atau Nilai Jual yang diatur Bapenda (Badan Pendapatan Daerah).

  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II):
    • Tarif BBNKB untuk mobil bekas (kepemilikan kedua dan seterusnya) di DKI Jakarta biasanya 1% dari NJKB kendaraan.
    • Contoh: Jika NJKB mobil kamu adalah Rp180.000.000, maka BBNKB = 1%×Rp180.000.000=Rp1.800.000
  2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
    • Dihitung dari NJKB dikali tarif Pajak Progresif (sesuai urutan kepemilikan) DKI Jakarta.
    • Contoh: Untuk kendaraan pertama, tarifnya biasanya 2% dari NJKB.
    • Contoh: PKB = 2%×Rp180.000.000=Rp3.600.000 (Ini belum termasuk denda, jika ada).
  3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ):
    • Biaya tetap yang wajib dibayar setiap tahun (sekitar Rp143.000 untuk mobil penumpang).

Simulasi Kalkulasi Biaya Mutasi Mobil Jakarta

Berikut adalah simulasi biaya mutasi mobil Jakarta untuk mobil bekas dengan asumsi NJKB Rp180.000.000 (kepemilikan pertama di Jakarta):

Komponen BiayaKalkulasiEstimasi Biaya
Mutasi Keluar (PNBP)TetapRp250.000
BBNKB (1% NJKB)1%×Rp180.000.000Rp1.800.000
PKB (2% NJKB)2%×Rp180.000.000Rp3.600.000

PNBP STNK, BPKB, TNKB


 

Rp200.000 + Rp375.000 + Rp100.000Rp675.000
SWDKLLJTetapRp143.000
Cek Fisik & AdministrasiEstimasiRp150.000
TOTAL ESTIMASIJumlahkan Semua± Rp6.618.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penting: Biaya ini bersifat estimasi. Jumlah PKB dan BBNKB final akan ditetapkan oleh Bapenda DKI Jakarta setelah berkas masuk. Angka total ini belum termasuk denda pajak, jika ada.

Baca juga: 

Mutasi mobil bekas dari luar Jakarta ke DKI memang membutuhkan biaya dan waktu, tapi proses ini penting untuk legalitas dan kenyamanan pemilik baru. Mengetahui biaya mutasi mobil Jakarta, tahapan prosedur mutasi plat B ke B, hingga kalkulasi biaya silang mobil akan membantu kamu menyiapkan anggaran dengan tepat.

Jangan anggap remeh mutasi kendaraan, karena dokumen yang lengkap akan memudahkan kamu saat bayar pajak, perpanjang STNK, maupun ketika ingin menjual mobil kembali.

Jangan Biarkan Administrasi Menghambat Impianmu!

Biaya Mutasi Mobil Bekas

Pusing urus berkas saat beli mobil? Itu dulu, sekarang dengan belanjamobil.co.id, kamu tidak hanya bisa menemukan mobil bekas berkualitas, tapi juga mendapatkan dokumen lengkap serta panduan seputar mutasi, pajak, dan biaya silang.

Ambil mobil impianmu sekarang di belanjamobil.co.id dan nikmati proses mudah tanpa ribet!